Sunday, April 28, 2024

Launching Mekanisme Lokal Perlindungan dan Jaminan Sosial Perempuan Pembela HAM di Aceh

Nukilan.id – Workshop Launching Mekanisme Lokal Perlindungan dan Jaminan Sosial Perempuan Pembela HAM di Aceh diselenggarakan pada Kamis di Ayani Hotel (28/12/2023). Kegiatan launching ini diikuti oleh 50 orang peserta mewakili SKPA terkait, legislatif, tokoh strategis, perguruan tinggi, APH, perempuan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) perwakilan Community Organizer, dan lainnya.

Mekanisme tersebut hadir dengan menggagas upaya-upaya perdamaian. Perempuan menjadi agen perdamaian dan terlibat secara bermakna dalam pencegahan dan penanganan konflik yang berkontribusi terhadap pembangunan dan ketahanan nasional. Perempuan dengan berbagai latar belakang berkontribusi dalam menjalankan mandat konstitusional untuk pemenuhan HAM, terutama atas rasa aman, kehidupan yang bermartabat, dan bebas dari diskriminasi atas dasar apapun serta turut menciptakan perdamaian dunia.

Perempuan penyintas dan pemimpin perempuan menjadi pembela HAM di masyarakat. Mereka bekerja dan berurusan dengan segala upaya untuk memajukan HAM. Mereka berdiri di garis depan perjuangan dan menjunjung tinggi HAM untuk menyuarakan para korban kekerasan manusia (sound of the voiceless). Meskipun keberadaan mereka diakui secara sah dalam pasal 28 C ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD 45), namun tidak ada kebijakan turunan yang secara khusus mengatur tentang perlindungan terhadap mereka dalam menjalankan peran strategisnya.

Perempuan pembela HAM menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan kerja-kerja pemajuan dan pemenuhan hak perempuan di komunitas, perspektif, atau paradigma penegakan HAM terhadap kasus-kasus pembela HAM perempuan yang masih tidak berpihak, dukungan pemerintah yang belum optimal, dominasi budaya patriarkis dalam ekosistem masyarakat, dan belum berpihak sehingga menghambat akses atas keadilan bagi perempuan pembela HAM. Potensi kriminalisasi terhadap perempuan pembela HAM yang dapat berdampak pada penanganan kasus-kasus yang dia dampingi dan menjadi tekanan baru baik bagi perempuan pembela HAM dan korban yang dia dampingi.

Apalagi saat ini kekerasan dapat terjadi di dunia nyata maupun dunia maya melalui kekerasan berbasis digital dalam bentuk ujaran, persekusi, peretasan, pesan seksual, penipuan, bahkan trafficking. Oleh karena itu, Komnas Perempuan telah meluncurkan secara manual Perlindungan Keamanan Perempuan Pembela HAM (PPHAM) sebagai acuan untuk mengembangkan mekanisme perlindungan keamanan bagi perempuan pembela HAM dan institusinya di tingkat nasional pada November 2023. Hal ini guna memastikan perlindungan dan jaminan keamanan sosial bagi perempuan pembela HAM di akar rumput. Maka, Flower Aceh dengan dukungan Nonviolent Peaceforce dan Kedutaan Besar Belanda melaksanakan Launching mekanisme lokal perlindungan dan jaminan sosial perempuan pembela HAM di Aceh.

Direktur Eksekutif Flower Aceh Riswati mengatakan, mekanisme lokal ini diharapkan menjadi acuan semua pihak dalam mewujudkan jaminan keamanan dan jaminan sosial bagi perempuan pembela HAM di Aceh yang berkeadilan dan inklusi.

“Mekanisme ini dapat menjadi acuan sebagai perlindungan bagi perempuan pembela HAM di Aceh di akar rumput,” ucap Riswati dalam sambutannya yang ikut dihadiri oleh tim Nukilan.id, Kamis (28/12/2023).

Ia juga menyampaikan, selama ini ada banyak kekerasan seksual yang begitu tinggi, baik kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Maka, dalam hal menghadapi kasus-kasus perlindungan perempuan pembela HAM memang perlu diterapkan dan penting juga untuk dikembangkan agar lebih baik lagi.

“Ini bukan soal stigma dicaci, dimaki, tapi soal diancam dibunuh, seperti kasus yang terjadi di Aceh saat ini,” ujarnya.

Namun, ia juga berharap kegiatan tersebut bisa terus memperkuat komitmen yang besar ini sebagai upaya pemenuhan hak perempuan pembela HAM di Aceh.

“Dan mekanisme ini harus dikoordinasi juga agar instrumennya berjalan dengan baik,” pungkasnya. [Auliana Rizky]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img