Wednesday, June 26, 2024

Komisioner KKR yang Terlibat Kasus Korupsi SPPD Fiktif Didesak Mundur

Nukilan.id – Mantan Aktivis UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Misran, SH, mendesak Komisioner Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh agar segera mundur dari jabatan. 

Hal ini dilakukan lantaran mereka terbukti telah mengembalikan uang kerugian negara dan mendapat penilaian negatif dari masyarakat Aceh terkait tindakan korupsi perjalanan dinas fiktif.

Misran menganggap bahwa pelaku tindak pidana korupsi seharusnya mengundurkan diri dengan kesadaran sendiri. Menurutnya, tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner dan stafnya memberikan pesan kepada masyarakat Aceh bahwa mereka tidak memiliki integritas atau profesionalisme dalam menjalankan tugas. 

KKR seharusnya menjadi lembaga yang memperjuangkan keadilan bagi masyarakat terdampak dari konflik Aceh, sehingga komisioner dan stafnya harus memiliki etika yang baik.

“Ini sangat memalukan, konon katanya yang duduk di KKR Aceh adalah mantan para aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat (korban) hari ini malah melakukan korup dengan menyulap SPPD Fiktif, dimana letak idealismenya,” sebut Misran.

Dia berpendapat bahwa lembaga KKR, sebagai lembaga terhormat pasca damainya Aceh dari konflik, harus dijaga integritasnya. Misran mendesak agar Komisi I DPR Aceh tidak hanya melakukan evaluasi, tetapi juga mengambil tindakan nyata untuk menyelamatkan lembaga negara ini.

Misran menekankan perlunya pembentukan lembaga Etik untuk KKR dan merasa bahwa KKR harus memiliki pengawasan yang lebih ketat, mirip dengan Bawaslu untuk KIP. Dia juga menambahkan bahwa kasus korupsi di KKR tidak boleh hanya berakhir dengan pengembalian uang, tetapi harus ada efek jera bagi pelaku. Pasalnya, perbuatan pelaku masuk dalam konstruksi hukum pidana.

“Penegakan hukum pelaku korupsi harus benar-benar ditegakkan, jangan tebang pilih, uang negara memang harus dikembalikan, tapi proses hukum tidak boleh terhenti begitu saja, masak, Kasus korupsi dana desa yang kerugian negara hanya berkisar di Rp 150 juta, tapi Keuchik nya ditetapkan sebagai tersangka hingga ke meja hijau, lalu korupsi KKR ini tidak berlanjut, Ada apa ini,” tegasnya.

Misran juga menyayangkan penghentian kasus yang dilakukan secara restoratif justice (RJ) oleh Polresta Banda Aceh, yang dinilainya tidak memiliki landasan hukum. Menurutnya, penggunaan RJ hanya seharusnya digunakan untuk kasus-kasus ringan, bukan untuk tindak pidana khusus yang bersifat luar biasa. Hal ini dapat berdampak buruk pada penyelesaian kasus korupsi lainnya di Aceh.

“Kita Mendorong Agar Pemerintah Aceh dan DPRA segera membentuk lembaga Etik guna menjaga integritas bagi setiap komisioner yang terlibat kasus yang melanggar nilai nilai etika apalagi terlibat secara langsung terhadap perbuatan pidana baik pidana umum dan pidana khusus,” pungkansya. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img