Sunday, May 19, 2024

Kadis Perpusip Aceh Besar Ikuti Rakornas Layanan Arsip Statis

Nukilan.id – Dalam rangka penyediaan arsip statis untuk kepentingan pemerintahan,  pembangunan, penelitian dan ilmu pengetahuan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Kabupaten Aceh Besar mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) secara virtual di Kantor Dinas Perpusip Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (10/7/2023).

Rakornas Layanan dan Pemanfaatan Arsip Statis secara daring tersebut dibuka oleh Deputi Bidang Konservasi Arsip, Dr. Kandar yang diikuti oleh 1.000 orang peserta berasal dari Lembaga Kearsipan tingkat Provinsi dan Kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Masyarakat Antusias Kunjungi Diorama Kearsipan Aceh Sejak Diresmikan

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Aceh Besar Fazlun SH MT dan Kepala Bidang Pengolahan Kearsipan Abdul Latif SH, bersama Dinas Perpusip seluruh  Indonesia dan Lembaga Kearsipan terkait lainnya mengikuti agenda tersebut.

Kadis Arpus Aceh Besar Fazlun mengatakan,agenda ini sangat urgen mengingat pentingnya menjamin kemudahan akses arsip bagi kepentingan pengguna arsip. Itu sebabnya Rakornas yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Arsip Nasional di Jakarta itu, penting untuk diikuti.

“Kegiatan ini penting, dalam rangka menjamin kemudahan akses arsip bagi kepentingan pengguna arsip di masa mendatang,” katanya.

Ia juga menambahkan, Dinas yang dipimpinnya saat ini memiliki dua fungsi yang saling  mengisi, disamping menyediakan akses layanan arsip juga memberikan layanan bagi pengguna arsip itu sendiri. Maka kemudian bagaimana melayani pengguna jika sebelumnya pihak yang bersangkutan belum menyediakan data arsip itu sendiri.

“Tujuannya adalah agar data tersebut dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara Kepala Bidang Pengolahan Kearsipan Dinas Perpusip Aceh Besar Abdul Latif SH, menambahkan, kegiatan tersebut diikutii seribu peserta dari seluruh Indonesia, dengan harapan terwujudnya sinergisitas antar lembaga penyedia akses arsip.

Pakornas juga menghadirkan narasumber dari Jepang yang telah sukses melaksanakan program arsip statis di negeri Sakura itu.

Untuk itu lembaga kearsipan wajib menjamin kemudahan akses arsip bagi kepentingan pengguna arsip. Keberhasilan peningkatan pelayanan kepada masyakarat ditandai dengan peningkatan pengguna layanan dan pemanfaatan arsip statis sebagai memori kolektif dan jati diri secara nasional.

“Arsip tidak hanya diolah dan dilestarikan saja, tetapi arsip tersebut harus  diberikan akses ke publik untuk dimanfaatkan seluas-luasnya, untuk kepentingan penelitian atau ilmu pengetahuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Latif.  []

Baca Juga: FPMPA Minta Pj Bupati Aceh Besar Segera Ganti Sekda dan Kadis

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img