Saturday, April 27, 2024

Gerhana Bulan Penumbra 25 Maret 2024, Apakah Disunnahkan Sholat Khusuf?

NUKILAN.id | Banda Aceh – Gerhana bulan penumbra akan terjadi pada 25 Maret 2024. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut gerhana ini bisa diamati di wilayah Indonesia.

“Pada tahun 2024 terjadi 4 (empat) kali gerhana, yaitu 2 (dua) kali gerhana matahari dan 2 (dua) kali gerhana bulan. Rinciannya adalah sebagai berikut: Gerhana bulan penumbra (GBP) 25 Maret 2024 yang dapat diamati dari Indonesia,” tulis BMKG dalam laporannya seperti dilihat, Minggu (24/3/2024).

BMKG menjelaskan, gerhana bulan penumbra terjadi saat posisi Matahari-Bulan-Bumi sejajar. Hal ini membuat Bulan hanya masuk ke bayangan penumbra Bumi. Kondisi ini menyebabkan Bulan terlihat lebih redup dari saat purnama.

Fenomena gerhana bulan diprediksi akan terjadi selama 4 jam 43 menit 39 detik. Proses berlangsungnya gerhana bulan penumbra 25 Maret 2024 ini terbagi dalam tiga fase. Fase pertama adalah gerhana mulai yang diperkirakan terjadi pukul 11.50 WIB/ 12.50 WITA/ 13.50 WT.

Dilanjutkan dengan fase puncak gerhana yang bisa dimulai pada pukul 14.12 WIB/ 15.12 WITA/ 16.12 WIT. Lalu, ditutup dengan fase gerhana berakhir yang berlangsung pada pukul 16.34 WIB/ 17.34 WITA/ 18.34 WIT.

Tak Disunnahkan Sholat Gerhana Bulan Penumbra
Dalam Islam, gerhana bulan merupakan fenomena alam yang menjadi tanda kebesaran Allah SWT. Umat Islam juga disunnahkan mengerjakan sholat gerhana bulan (sholat khusuf). Namun, kesunnahan ini tidak berlaku pada gerhana bulan penumbra.

Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) mengeluarkan informasi bahwa secara fikih tidak disunnahkan sholat khusuful qamar saat terjadi gerhana bulan penumbra.

“Secara fikih, sholat gerhana bulan hanya digelar apabila gerhana tersebut merupakan gerhana yang kasat mata sehingga terlihat dengan jelas menggelapnya bagian Bulan,” bunyi informasi yang dikeluarkan pada Kamis (4/5/2023) lalu, seperti dilansir NU Online.

Senada dengan itu, Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah pada Muktamar XX di Garut tanggal 18-23 April 1976 menetapkan tidak disunnahkan sholat gerhana bulan penumbra. Sebab, posisi Bulan tidak tertutup, melainkan cahayanya saja yang meredup. Hal ini membuat samar membedakan apakah terjadi gerhana bulan atau tidak.

Adapun, hal yang disunnahkan dalam hal ini adalah ketika terjadi gerhana bulan kasatmata, baik total maupun sebagian. Hal ini bersandar pada hadits berikut,

عن أبي مَسْعُودٍ قال قال النبي صلى الله عليه وسلم إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ من الناس وَلَكِنَّهُمَا آيَتَانِ من آيَاتِ اللَّهِ فإذا رَأَيْتُمُوهُمَا فَقُومُوا فَصَلُّوا

Artinya: Dari Abu Mas’ud RA, ia berkata, Nabi SAW telah bersabda, “Sesungguhnya matahari dan bulan tidak gerhana karena kematian seseorang, akan tetapi keduanya adalah dua tanda kebesaran Allah. Maka apabila kamu melihat gerhana keduanya, maka berdirilah dan kerjakan sholat.” (HR Bukhari dan Muslim).

Editor: Akil Rahmatillah

 

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img