Saturday, May 25, 2024

13 Perusahaan Palsukan Izin Usaha, Ini klarifikasi PT. Bank Aceh Syariah

Nukilan.id – PT Bank Aceh Syariah (BAS), memberikan klarifikasi tentang pemberitaan yang menyebutkan 13 perusahaan palsukan izin usaha dan catut nama OJK.

Humas PT Bank Aceh Syariah (BAS), Riza Syahputra mengatakan, PT. Bank Aceh Syariah (BAS), berbeda dengan PT Bank Syariah Aceh (BSA), maka masyarakat agar tidak salah paham.

“Maka perlu kami klarifikasi, kalau PT Bank Syariah Aceh bukan sebagai PT Bank Aceh Syariah, itu berbeda. Terkait entitas PT Bank Syariah Aceh tersebut sebelumnya juga pernah mencuat tahun 2020,” ujar Riza, Jumat (2/4/2021).

Baca juga: 13 Perusahaan Palsukan Izin OJK, Termasuk PT. Bank Syariah Aceh

Riza menambahkan, kala itu pihak OJK Banda Aceh juga pernah melakukan klarifikasi kepada Kepala OJK Aceh, ketika dijabat oleh Aulia Fadly dan menyatakan kalau bukan entitas yang memiliki izin usaha sebagai Bank yang izinnya dikeluarkan oleh OJK.

“Kalau PT Bank Aceh Syariah, maka telah mendapatkan izin dari OJK. Sebagaimana Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah PT Bank Aceh,” tutur Riza.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img