Friday, April 19, 2024

TRH Sosialisasi dan Bagikan Nomor Rekening Beasiswa PIP di SMK/SMTI Banda Aceh

Nukilan.id – Tim Rumoh Aspirasi TRH kembali melaksanakan sosialisasi dan pembagian nomor rekening beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2022 di SMK/SMTI Banda Aceh, Kampung Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (24/11/2022).

Beasiswa PIP ini merupakan usulan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) asal Aceh dari Fraksi Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya (TRH) melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Tahun 2022.

Hadir dalam acara tersebut, Tenaga Ahli TRH, Aidil Mashendra, Anggota DPRK Banda Aceh, Aiyub Bukhari, Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Arifin, Kepala Sekolah SMK/SMTI Banda Aceh, Junaidi, Tgk. Jamaluddin M. Thaib, Pengurus DPD Partai Demokrat Aceh, Para Pengusul, Para Kepala Sekolah/Guru, dan ratusan orangtua/wali beserta siswa penerima beasiswa PIP tahun 2022.

Dalam paparannya, Tenaga Ahli TRH, Aidil Mashendra menjelaskan beasiswa PIP ini diluar usulan sekolah atau usulan reguler, tetapi beasiswa ini tetap mengacu dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Siswa.

“Beasiswa ini untuk setahun sekali, adapun kriteria penerima beasiswa yaitu, sekolah harus berada dibawah Kemendikbudristek, selanjutnya siswa miskin dan rentan miskin (dilihat dari data Dapodik), kemudian aktif sekolan dan belum pernah menerima beasiswa darimana pun,” jelas Aidil.

Lebih lanjut, Aidil menyebutkan, TRH saat ini telah mengusulkan beasiswa PIP dengan keseluruhan sebanyak 272.685 siswa dari tahun 2015 sampai 2022 yang menyebar pada 15 Kabupaten/Kota di Aceh.

“Realisasi pendapatan saat ini sebanyak 17.165 orang dari 15 Kabupaten/Kota. untuk Kota Banda Aceh ada 1.556 orang yang akan kita bagikan untuk harini,” ujarnya.

Adapun 15 Kabupaten/Kota tersebut yaitu Pidie Jaya, Pidie, Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Simelue Subulussalam, Singkil, Aceh Tenggara dan Gayolues.

Lebih lanjut, kata Aidil, Beasiswa PIP ini atas dasar hukum Undang-Undang (UU) MD3 pasal 80 huruf (j) disebutkan bahwa anggota DPR berhak mengusulkan program untuk daerah pemilihannya.

“Beasiswa PIP ini juga tercantum pada surat Kemendikbud nomor 14 bahwa pengusul ada tiga yaitu, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan atau DPR,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Selain di SMK/SMTI Banda Aceh, hari ini Tim Rumoh Aspirasi Teuku Riefky Harsya (TRH) juga melakukan Sosialisasi dan Pembagian Nomor Rekening Beasiswa PIP Usulan TRH 2022 di Dayah Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Sibreh Keumudee, Kecamatan Suka Makmur, kabupaten Aceh Besar. [Reji]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img