Saturday, April 20, 2024

Terdakwa Pemerkosaan Dibebaskan, Pengacara: Penyidik Salah Tangkap

Nukilan.id – Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh memvonis bebas terdakwa DP, dalam kasus pemerkosaan keponakan. Terdakwa sebelumnya divonis 200 bulan penjara. Perkara ini diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh jantho setalah menerima banding yang diajukan terdakwa DP nomor 22/JN/2020/MS.jth.

Hakim MS Aceh menyatakan DP tidak terbukti dan tidak bersalah memperkosa korban yang telah diatur dalam Qanun Aceh pasal 49 nomor 6 tahun 2014 mengenai hukum jinayat.

Menanggapi hal itu, Pengacara dari terdakwa DP Tarmizi mengatakan bahwa, dalam kasus ini penyidik salah menangkap pelaku pemerkosaan tersebut.

Baca juga: Mahkamah Syariah Aceh Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Keponakan

“Dalam perkara ini, penyidik salah tangkap,” kata Tarmizi kepada Dialeksis.com, Senin(24/05/2021).

“Pertama terdakwa ini adalah korban fitnah dari orang lain dan yang melakukan fitnah ini sedang dalam proses hukum,” lanjutnya.

Kedua, Kata Tarmizi, berdasarkan pengkauan korban bahwa, terdakwa DP dan Akbar tidak melakukan perbuatan tersebut.

“Melainkan pelakunya adalah adik almarhum istri terdakwa Akbar. Korban sudah kita pisum, Pelakunya sudah diketahui yang berinisial AG dan sudah dilaporkan, ” sebutnya.

Namun, Dirinya juga menyampaikan, sampai saat ini, pihak penyidik belum memproses kelanjutan laporan tersebut.

“padahal laporan sudah kita ajukan lebih dari satu bulan,”sambungnya.

Yang sangat disayangkan, kata Tarmizi, sampai saat ini pihak penyidik belum menangkap pelaku dari kasus pemerkosaan tersebut. Tetapi lain halnya dengan tedakwa DP dan Akbar, saat dilaporkankan pada hari itu, mereka langsung menangkapnya.

Tarmizi berharap, kasus ini segera diproses dengan adil dan pelaku segera ditangkap.

“Hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya. Yang salah di hukum, yang benar dibebaskan,” tutupnya.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img