Friday, March 29, 2024

Pertamina: MyPertamina Masih Tahap Registrasi dan Sosialisasi

Nukilan.id – Pertamina terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar dengan menerapkan aturan untuk masyarakat yang berhak membeli BBM bersubsidi.

Hal itu disampaikan Section Head Comunication & Relation Pertamina yang membindangi Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Agustiawan dalam diskusi santai di Station Coffe, Banda Aceh, Rabu (10/8/2022).

“Aturan itu diterapkan karena selama ini banyak oknum-oknum yang bermasalah di lapangan, sehingga pemerintah menerapkan aturan pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan applikasi MyPertamina,” kata Agus kepada Nukilan.

Ia mengatakan, aturan ini masih pada tahapan registrasi dan sosisalisasi belum masuk ke tahapan eksekusi. Pendaftaran bisa dilakukan melalui website subsiditepat.Mypertaminan.id, dan ini untuk mempermudah dalam pendistribusian BBM subsidi.

“Tahapan ini baru pada tahap registrasi dan sosialisasi belum masuk ke tahap eksekusi. Dan melalui website nantinya masyarakat bisa mendaftar sampai 3 unit kendaran per orang, dan itu masih dalam kategori kendaraan roda 4 atau lebih. Adapun syarat-syarat pendaftarannya yaitu foto KTP, foto STNK, foto fisik kendaraan tampak depan dan samping,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014, pengisian maksimum untuk kendaraan roda 4 sebanyak 80 liter per hari dan kendaraan roda 6 ke atas sebesar 200 liter per hari.

“Untuk kendaran TNI, Polri, plat merah, mobil tambang, dan mobil perusahaan tidak boleh menggunakan BBM subsidi. Sedangkan untuk mobil pemadam kebakaran, ambulan, dan truk sampah itu berhak menggunakan BBM subsidi,” jelasnya.

Selain itu, kata Agus, untuk nelayan yang tidak memiliki Statiun Pengisi Bahan Bakar Umum (SPBU) bisa melampirkan surat rekomendasi dari pihak Dinas terkait. Begitu juga dengan petani yang menggunakan traktor dan alat pertanian lainnya.

“Dan perlu kami tegaskan bahwa tugas pertamina hanya mendistribusikan kepada agen atau SPBU,” tutupnya.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img