Thursday, March 28, 2024

Perkuat Tugas dan Fungsi, FKUB Aceh Tamiang Gelar Rapat Koordinasi

Nukilan.id – Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB) Kabupaten Aceh Tamiang mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tugas Pokok dan Fungsi dalam Merawat Kerukunan Umat Beragama di Cage Sawah, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (14/7/2022) pukul 13.30 WIB.

Rapat yang dibuka langsung Ketua FKUB Aceh Tamiang, H. Sulaiman ini membahas penguatan peran pengurus FKUB baik di sesama umat bergama maupun antar lintas agama, serta mengevaluasi kinerja pemgurus 6 bulan kebelakang dan rencana program kerja yang dilaksanakan untuk tahun 2022 dan tahun 2023.

Dalam kesemapatan itu, Sulaiman menyampaikan, masih adanya masyarakat yang melapor terkait permasalahan kerukunan umat bergama, baik permasalahan terjadi sesama umat bergama maupun ylintas agama.

“Disinilah pentingnya peran FKUB untuk menimalisir segala permasalahan yang terjadi di dalam masyarakat khususnya terkait keagamaan,” katanya.

Pada kesempatan itu pula, Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Tamiang, H. Fadhli, S.Ag menyampaikan Pemerintah Pusat melalui Kemenag telah memberikan bantuan dan fasilitasi anggaran untuk mendukung kegiatan dan program yang diajukan FKUB.

“Setiap tahunnya anggaran ini akan disiapkan terus oleh pemerintah walaupun dengan kemampuan yang terbatas, namun hendaknya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh FKUB untuk melaksanakan fungsinya dalam menjaga kerukunan umat bergama,” ujarnya.

Sementara itu, Kaban Kesbangpol Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, S.STP, M.Si juga menyatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah membantu FKUB dalam menjalankan tugas fungsinya menjaga kerukunan umat bergama.

“Walaupun dengan anggaran yang sangat terbatas diharapkan tidak mengurangi niat dan semangat para pengurus untuk terus membantu Pemda,” tuturnya.

Kemudian, Ketua MPU, H. Syahrizal Darwis menambahkan permasalahan yang saat ini muncul dibeberapa daerah dan menyebabkan terjadinya konflik adalah tentang pendirian rumah ibadah.

“Jadi, FKUB harus berperan aktif memberikan sosialisasi dan penjelasan kepada masyarakat, terkait aturan- aturan yang menjadi dasar dalam pendirian rumah ibadah, sehingga tidak terjadinya konflik dan permasalahan di tengah masyarakat,” pinanya.

Acara dilanjutkan dengan diskusi pengurus dan berakhir pada pukul 15.30. turut dihadiri oleh Ketua MPU Aceh Tamiang, Kaban Kesbangpol Aceh Tamiang, Kakan Kemenag, dan Pengurus FKUB Aceh Tamiang. [Wanda]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img