Thursday, April 25, 2024

Muslub Tak Terlaksana, Relawan PMI Banda Aceh: Edward M Nur Gagal Jalankan Tugas

Nukilan.id – Relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh, Firmansyah, STP menyebutkan Plt Ketua PMI Kota Banda Aceh, Edward M. Nur dkk, gagal menjalankan tugas untuk mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa (Muslub).

Berdasarkan surat keputusan PMI Aceh nomor: 026/KEP/PMI/VI/2022 tentang Pembekuan Pengurus PMI Kota Banda Aceh dan Penunjukkan Plt PMI Kota Banda Aceh tahun 2022 tanggal 23 Juni 2022 menjelaskan bahwa Plt Ketua ditugaskan untuk mempersiapkan pelaksanaan Muslub PMI Kota Banda Aceh selambat-lambatnya 3 bulan setelah keputusan itu ditetapkan.

“Hari ini sudah memasuki 3 bulan masa tugas Plt Ketua, tapi sampai saat ini belum juga ada tanda-tanda akan dilaksanakannya Muslub PMI Banda Aceh,” kata Firman kepada Nukilan, Jum’at (23/9/2022).

Menurutnya, selama ini Plt Ketua PMI Banda Aceh disibukkan dengan pembentukan-pembentukan kepengurusan PMI Kecamatan dan Forum Relawan. Hal ini patut diduga bahwa adanya rencana mengkerdilkan suara relawan yang tidak sejalan dan menolak pembekuan PMI Kota Banda Aceh.

“Relawan sangat menyayangkan sikap Edward M. Nur dkk, tidak mampu menjalankan tugasnya sebagaimana diamanahkan, malah sibuk melakukan kegiatan lain yang tidak dimandatkan kepadanya,” kata Firman yang juga Relawan angkatan 1999 di Korps Sukarela (KSR) Markas PMI Banda Aceh itu.

Sehingga, kata dia, hal ini memperlihatkan ketidakmampuan PMI Provinsi Aceh dalam menunjukkan Pelaksana Tugas PMI Kota Banda Aceh yang tidak lain adalah orang dari pihak PMI Provinsi Aceh sendiri.

“Tanggungjawab ini terkesan dipermainkan dan mengabaikan apa yang telah diamanahkan,” ujar Wakil Koordinator Tenaga Sukarela (TSR) PMI Banda Aceh itu.

Karena itu, dalam hal ini Firman menduga adanya unsur kesengajaan untuk mengulur waktu pelaksanaan Muslub, karena mengingat Edward M. Nur justru sibuk ngurusin pembentukan PMI Kecamatan yang sebelumnya pernah dibatalkan saat menjelang Musyawarah Kota (Muskot) tahun 2021 lalu.

“Dalam waktu tiga bulan ini Plt Ketua PMI Banda Aceh dkk, telah menunjukkan ketidakmampuannya dan juga ketidakmampuan PMI Provinsi Aceh dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Firman. [Wanda]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img