Friday, March 29, 2024

Mahasiswa Demo di DPRA Tolak Draft Revisi UUPA, Alamp Aksi: Berpotensi Merugikan Aceh

Nukilan.id – Sejumlah mahasiswa mengatasnamakan Alamp Aksi Aceh melakukan aksi demo ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kota Banda Aceh, Selasa (4/4/2023) siang. 

Aksi tersebut dilakukan untuk menolak draft revisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh (UUPA) karena dinilai selama ini sangat tertutup kepada masyarakat Aceh.

Pantauan Nukilan dilokasi, saat aksi berlangsung mereka turut membentangkan sejumlah karton dan spanduk yang bertuliskan “Tolak Draft Revisi UUPA Karena Berpotensi Memalukan dan Merugikan Aceh !!”.

Koordinator Aksi Musda Yusuf mengatakan, bahwa sungguh miris rasanya ketika alokasi anggaran yang kabar mencapai Rp8 milyar diplotkan untuk sosialisasi revisi UUPA, namun sosialisasinya seperti asal ada dan cenderung tertutup untuk DPRK dan kelompok tertentu saja.

“Sungguh tidak logis pada pasal 2 ayat (3) draft revisi UUPA kecamatan justru dihapus dari pembagian wilayah Aceh, sementara anehnya pada pasal 100 ayat (2) tentang perangkat daerah justeru kembali disebut ada kecamatan. Lucunya lagi, pada pasal 112 justru disebutkan camat dipilih secara demokratis, jadi aneh ada pemilu untuk memilih camat,” kata Yusuf saat diwawancarai Nukilan.

Ia menyebutkan, ada pasal 3 revisi UUPA disebutkan batas Aceh sesuai peta 1 juli 1956, sedangkan petanya sampai detik ini bahkan diberbagai institusi tak ada referensinya. Ini namanya seperti mengarang aturan tanpa landasan kongkret. Kemudian pasal 98 ayat (3) dalam draft revisi UUPA justru imeum mukim, imeum chik, keuchik, tuha peut, tuha lapan, imeum meunasah juga dihapuskan dadi struktur lembaga adat.

“Jika revisi UUPA hanya untuk mengobrak abrik sesuatu yang sudah berjalan dalam struktur pemerintahan sesuai dengan keinginan segelintir orang, ini seperti membuat UUPA semakin rancu. Kami mengecam rencana DPRA menghilangkan fungsi pemerintah adat seperti mukim, tuha peut, imum mukim, tuha lapan, dan sebagainya. Jangan otak atik lembaga adat hanya untuk nafsu merevisi UUPA,” bebernya.

Lebih lanjut, kata Yusuf pada pasal 80 draft itu disebutkan bahwa parlok bisa mengajukan DPR RI bahkan mengusulkan PAW DPR RI. Lalu apakah masih disebut parlok kalau cakupannya hingga nasional.

“Sungguh jika pasal-pasal perubahan yang janggal-janggal ini diusul ke pusat malah bakal menjadi lulucon dan berpeluang mempermalukan Aceh secara nasional, apakah DPRA tak memikirkan hal itu?,” katanya.

Menurut Musda, sejauh ini keberadaan UUPA sudah lumayan kuat untuk Aceh, tinggal lagi bagaimana turunannya direalisasikan maksimal.

Pendemo juga mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab apabila dengan dilakukan revisi UUPA justru pasal-pasal UUPA yang sudah ada jadi hilang.

“Ayo dong berpikir logis, jangan berangan-angan yang aneh-aneh. Jumlah DPR RI dari Aceh itu hanya 13 orang dari 580 orang total kursi DPR RI. Apa cukup untuk mempertahankan UUPA?” kritiknya.

“Mengubah undang-undang itu tidak mudah, jangan sampai kekhususan yang sudah ada justru hilang karena ingin kewenangan DPRA ditambah,” tegasnya

“Jangan sampai gegara melihat hujan mau turun, air di tempayan dibuang, jangan karena ambisi punya kekuasaan dan kewenangan sangat besar, DPRA justru mengorbankan kekhususan Aceh yang sudah diberikan,” pungkas koordinator aksi. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img