Friday, March 29, 2024

Jawab Surat KIP Aceh, KPU Pusat Tolak Pilkada 2022

Nukilan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menjawab surat Ketua Komisi Independen Pemilihan, bahwa jawabannya pelaksanaan Pilkada 2022 tidak dapat dilaksanakan.

Hal itu berdasarkan pasal 201 ayat 3 dan Ayat 9 Undang-undang No.10 tahun 2016, pemilihan serentak dilaksanakan tahun 2024.

Jawaban KPU RI itu tertuang dalam surat No. 151/PP.01-SD/01/KPU/11/2021 yang diteken Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Ilham Saputra.

Dalam perintah dalam surat tersebut juga menyampaikan bahwa KIP Aceh dan Kabupaten Kota agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apapun sampai ada putusan sesuai dengan UU No.6 tahun 2020. [red]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here