Thursday, March 28, 2024

Gelar Aksi di UIN Ar-raniry, Mahasiswa Minta Bentuk Ulang Panitia KIP

Nukilan.id – Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Mahasiswa Adab (KPMA) menggelar aksi demontrasi didepan halaman gedung Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, terkait kebijakan Dekan dan pimpinan Fakultas yang tidak netral dan memihak, Jum’at (26/3/2021).

Koordinator aksi Afrizal mengatakan aksi dilakukan karna Dekan FAH tidak jelas dan konsisten dalam memutuskan kebijakan terkait pembentukan panitia Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang akan bertugas sebagai penyelenggara pemilihan ketua Organisasi Mahasiswa (Ormawa) FAH UIN Ar-Raniry.

“Masalah pembentukan KIP sudah sangat berlarut-larut tanpa adanya titik temu kebijakan yang mendamaikan kedua belah pihak, Dekan dan Wakil Dekan III yang seharusnya menjadi penengah untuk menyelesaikan masalah, hari ini menambah memperkeruh suasana di tingkat mahasiswa dalam kebijakan yang di ambil” kata Afrizal.

Baca juga: Disbudpar Aceh Kembangkan Potensi Wisata di Pulau Banyak

Afrizal dalam aksinya menegaskan bahwa keputusan yang diambil Dekan dengan menetapkan Ketua KIP dari pengurus Senat Mahasiswa FAH telah melanggar aturan Pedoman Organisasi Mahasiswa (POM) UIN Ar-Raniry Pasal 54 ayat e yang menyatakan unsur panitia berasal Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS).

“kami tidak mau menerima kebijakan dan telah mencoba menyampaikan aspirasi di rapat pimpinan, tapi pendapat kami tidak dihiraukan dan digubris” tegas afrizal.

Disaat aksi berlangsung, Dekan menemui mahasiswa yang melakulan demo dan Dekan FAH UIN Ar-Raniry mengatakan tetap berpegang dengan keputusan yang sudah di ambil dan tidak bisa diubah lagi.

Baca juga: Dekan FP Unaya: Tanah Kita Menderita dan Sakit

Menanggapi respon dekan yang seperti itu, para mahasiswa pun tetap bersikeras untuk melanjutkan aksi hingga sore hari dengan harapan Dekan mau berdialog dan menerima tuntutan mereka.

Adapun poin-poin tuntutan KPMA:

  1. Meminta Dekan untuk membentuk ulang KIP yang harus sesuai dengan aturan Pedoman Organisasi Mahasiwa UIN Ar-Raniry khususnya tentang susunan panitia KIP berasal dari HMPS seperti yang dijelaskan dalam POM Pasal 54 ayat e.
  2. Jika SEMA-FAH ingin mengawasi proses pemilihan maka harus dibentuk panita pengawas pemilihan (PANWASLIH).
  3. Jika tuntutan kami tidak terealisasikan selama 1×24 jam kami akan menduduki fakultas sampai mendapat kejelasan dari dekan, serta akan membawa masa yang lebih banyak lagi.[]

Reporter: Irfan

Baca juga: Kemenag: 3.829 Jamaah Calon Haji Aceh Jalani Vaksinasi

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img