Friday, April 19, 2024

Forkoda CDOB Aceh Gelar Rakor Pelantikan Pengurus

Nukilan.id – Setelah terpilih sebagai ketua Forum Koordinasi Daerah (Forkoda) Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Aceh, Fuadri menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan pelantikan Kepengurusan Forkoda CDOB Aceh masa bakti tahun 2022-2027, bertempat di Aula Gedung Serba Guna DPRA, Banda Aceh, Kamis (24/2/2022).

Rapat tersebut dihadiri oleh Pengurus Forkoda beserta utusan perwakilan enam CDOB yang ada di Aceh, diantaranya, Aceh Raya, Aceh Selatan Jaya (Asja), Selaut Besar, Aceh Malaka dan Kota Meulaboh juga dihadiri oleh Ketua Dewan Pembina Fachrul Razi, Ketua Dewan Pertimbangan HM Dahlan Sulaiman dan Ketua Dewan Pakar Prof Dr Mariana.

Rapat yang berlangsung akrab dipimpin Ketua Fuadri didampingi oleh Sekretaris Muslim setelah mendengar pandangan dan saran Ketua Dewan Pembina Fachrul Razi yang juga Ketua Komite I DPD RI disusul saran dan usul dari Ketua Dewan Pertimbangan dan Ketua Dewan Pakar dan beberapa pertanyaan dari peserta telah

Fuadri mengatakan, didalam rapat tersebut keputusan Pelantikan Pengurus Forkoda Aceh akan dilaksanakan pada akhir Maret 2022 bertempat di Anjong Mata, Banda Aceh.

Dan malam harinya, dilanjutkan dengan rapat kerja Forkoda Aceh dengan mengambil tempat di salah satu hotel berbintang, masing masing CDOB mengirim sepuluh orang peserta, pelantikan akan dilakukan oleh Gubernur Aceh sedangkan Ketua Umum Forkonas akan memberi pengarahan,” jelas Fuadri.

Selain pelantikan, kata dia – Fuadri, diputuskan juga Pemekaran enam CDOB di Aceh sehubungan belum disahkan Peraturan Pemerintah (PP) Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan Desain Penataan Daerah (Detada) sebagai peraturan pelaksanaan UU no. 23 thn 2014 akan diupayakan mencari celah yg ada dalam UU PA No. 11 thn 2006, ditengarai ada pasal pasal dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) dimaksud yang memungkinkan Pemekaran Kabupaten-Kota di Aceh dilakukan oleh Gubernur bersama sama dengan DPR Aceh.

Ketua Forkoda Fuadri bersama Sekretaris Muslim yang keduanya Anggota DPRA akan menggalang segera terbentuknya Panitia Khusus DPRA mengawali proses Penyusunan Qanun tentang Pemekaran Kabupaten dan Kota.

Rapat juga memutuskan bahwa hal hal bersifat tehnis tetang pelantikan akan dibahas dalam rapat panitia dalam waktu dekat ini,” tuturnya.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img