Thursday, April 25, 2024

Enam Terdakwa SPPD Fiktif DPRK Simeulue Ditahan di Rutan Kajhu

Nukilan.id – Enam terdakwa terdakwa kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktik anggota DPRK Simeulue ditahan  di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kajhu, Rabu (24/5/2023).

Adapun keenam tersangka tersebut yaitu, Murniati (64) selaku Ketua DPRK Simeulue 2014-2019, Astamudin (61) selaku pengguna anggaran, Ridwan (49) selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan (sekwan) Simeulue Tahun 2018.

Selanjutnya, Irawan Budiono (35) selaku anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019, Mas Etika Putra (47) pejabat pengelola keuangan, dan Poni Harjo (46) selaku anggota DPRK Simeulue aktif dan juga pernah menjabat Wakil Ketua DPRK Simeulue periode 2019-2021.

Penahanan tersebut dikeluarkan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh nomor 87/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 24 Mei 2023 atas nama Murniarti dan kawan-kawan. Kemudian nomor 88/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 24 Mei 2023 atas nama Astamudin dan kawan-kawan.

“Amar putusannya mereka ditahan di Tahanan Rumah Negara Kelas II B Kajhu selama maksimal 30 hari, mulai dari tanggal 24 Mei 2023 hingga 22 Juni 2023,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada Nukilan.

Dijelaskannya, penetapan ini dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 24 Mei 2024, setelah Penasehat Hukum membacakan Nota Pembelaan terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari Rabu, 17 Mei 2023.  [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img