Saturday, April 20, 2024

DPRA Minta Pemerintah Aceh Tertibkan Tambang Tradisional

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Pemerintah Aceh serius menertibkan pertambangan rakyat yang dikelola secara tradisional, karena sangat berisiko seperti peristiwa meninggalnya dua penambang emas di Kabupaten Aceh Selatan.

“Terkait meninggalnya dua penambang karena longsor, kami meminta Pemerintah Aceh serius menertibkan tambang-tambang rakyat tradisional,” kata Ketua Komisi II DPRA Irpannusir, di Banda Aceh, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Dua Penambang Emas di Aceh Selatan Tewas Tertimbun Longsor

Sebelumnya, dua dari delapan penambang emas yang tertimbun longsor di wilayah pertambangan Desa Simpang Dua Kemukiman Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan meninggal dunia, sedangkan enam lainnya mengalami luka-luka.

Dua korban yang meninggal dunia tersebut adalah Alkindi Nur (47) warga Desa Pulo Kambing Kecamatan Kluet Utara, dan Muswardi (27) warga Desa Teupih Gajah Kecamatan Pasie Raja kabupaten setempat.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh menyatakan dua penambang emas di Kabupaten Aceh Selatan tersebut bekerja tanpa adanya izin dari perusahaan atau dilakukan secara ilegal.

Baca juga: Kementerian ESDM Susun Kebijakan Minerba Libatkan Ahli Pertambangan

Menurut Irpannusir, bukan hanya penertiban harus dilakukan, tetapi juga harus membuat regulasi tentang pertambangan rakyat, sehingga pemerintah bisa mengawasi seluruh tambang tradisional itu secara berkala.

Irpannusir mengingatkan, jika pengelolaan tambang rakyat itu dapat membahayakan keselamatan jiwa dan juga mencemari lingkungan, maka pemerintah bisa menertibkan, tetapi kalau tanpa regulasi pemerintah akan serba salah.

“Karena kalau dihentikan masyarakat butuh hidup, kalau dibiarkan pengelolaannya secara tidak beraturan, pasti akan membahayakan keselamatan. Karena itu butuh sebuah regulasi yang khusus mengatur tentang ini,” ujarnya.

Irpannusir juga meminta kepada masyarakat pengelola tambang di Aceh untuk lebih mengutamakan keselamatan. Meski mengalami krisis ekonomi akibat pandemi, bukan berarti boleh mengabaikan keselamatan jiwa.

Baca juga: Mahdinur: Setiap Pertambangan Harus Miliki Izin

“Apalagi mengelola tambang secara tradisional, ini benar-benar sangat terancam dengan longsor akibat galian tambangnya sendiri, belum lagi penggunaan bahan kimia yang bisa berdampak pada kesehatan,” kata politikus PAN ini.

Pihaknya bersama satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) bidang pertambangan dan lingkungan hidup akan segera membuat tim terpadu pengawasan tambang ilegal.

“Rencananya kami akan membuat tim terpadu yang terdiri dari semua unsur termasuk Forkopimda Aceh, nanti rencananya kami bakal mengawasi semua, baik tambang legal yang tidak berkontribusi terhadap daerah maupun yang ilegal,” demikian Irpannusir.[antara]

Baca juga: DEWA Akuisisi Tambang Emas di Aceh, Ini Langkah Selanjutnya

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here