Friday, April 19, 2024

DPRA Gelar Paripurna Rancangan Qanun Aceh Tentang APBA 2023

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengelar rapat paripurna agenda penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh terhadap rancangan qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2023.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yahya dan dihadiri Wakil Ketua beserta seluruh Anggota DPRA di Aula Rapat Paripurna DPRA, Banda Aceh, Selasa (22/11/2022).

Turut hadir dalam rapat itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah didamping Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) terkait.

Dalam sambutannya, Ketua DPRA, Saiful Bahri menyampaikan bahwa pembahasan R-APBA tahun anggaran 2023 penuh dengan dinamika pendapat dan saran, namun Banggar DPRA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) tetap berpedoman pada tertib administrasi, dengan tidak mengurangi makna, substansi serta isi Rancangan Qanun yang dibahas oleh Banggar DPRA bersama TAPA.

“Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan bahwa kita akan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban/ tanggapan Gubernur Aceh terhadap pendapat Banggar DPRA, yang Insya Allah akan kita laksanakan nanti malam, Selasa, tanggal 22 November 2022 pukul 20:30 WIB,” pungkas Pria yang akrab disapa Pon Yahya itu.

Selanjutnya, Politisi Partai Aceh itu mengatakan rapat akan dilanjutkan pada Rabu, 23 November 2022, pada pukul 14.00 WIB, dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2023.

“Kemudian pada pukul 20.30 WIB pada hari yang sama, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Gubernur Aceh atas Pendapat Banggar DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2023, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tersebut,” ujar Pon Yahya.

Untuk diketahui, sebelumnya pada tanggal 9 September 2022 telah dilaksanakan rapat  paripurna DPRA dengan agenda penyampaian nota keuangan dan rancangan qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2023 oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

Berdasarkan pasal 1 angka 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menyebutkan bahwa, APBD/APBA adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah Provinsi Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Aceh.

Selanjutnya, berdasarkan pasal 25 ayat (1) huruf f dalam UUPA yang berbunyi, DPRA mempunyai hak membahas dan menyetujui rancangan qanun tentang APBA dengan Gubernur.

Kemudian kembali dijelaskan dalam pasal 311 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Dan pada ayat (3) menyebutkan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas kepala daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama.

Sebelumnya Banggar DPRA bersama dengan TAPA juga telah melakukan pembahasan mulai tanggal 31 Oktober sampai dengan 18 November 2022 kemarin.

Dinamika dan gagasan yang berkembang dalam pembahasan bersama dijadikan sebagai bahan referensi Banggar DPRA dalam melakukan penyusunan pendapat Banggar terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2023. [Hadiasnyah]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img