Thursday, March 28, 2024

DPR ke Mendagri: Katakan ASN Cukup, TNI-Polri Tak Bisa jadi PJ Kepala Daerah

Nukilan.id – Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Mendagri Tito Karnavian mengumumkan bahwa ASN sudah cukup untuk menjadi penjabat kepala daerah. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk meredam isu TNI-Polri bisa menjadi PJ Kepala Daerah.

Diketahui, masa jabatan 101 kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bakal habis pada 2022 ini.

“Masyarakat bertanya termasuk orang pintar bertanya apakah ASN cukup untuk menjadi PJ? Ini mesti dideclare. Supaya tidak menimbulkan banyak pendapat, TNI Polri segala macam sebaiknya menjadi PJ,” kata Junimart saat rapat dengan Mendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).

Data yang dihimpun Komisi II, kata Junimart, ASN cukup mengisi seratusan posisi PJ yang kosong. Dia menyarankan, Kemendagri harus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait isu TNI-Polri masuk pemerintahan.

“Pak menteri kan jabatan politik ndak perlu juga khawatir bicara mengenai PJ dan harus tegas mengatakan ASN cukup. dan memang cukup bahkan lebih supaya tidak menjadi bola liar,” tegas dia.

Karena jumlah ASN cukup, Politikus PDIP ini mengusulkan, agar personel TNI-Polri tidak perlu mengisi jabatan PJ Kepala Daerah.

“Kalaupun periode sebelumnya ada dari TNI Polri, sekarang enggak bisa lah kan begitu. UU sudah jelas, PP-nya sudah jelas mengatur PP 49 tahun 2008,” tegas Junimart.

Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi Batara Lipu angkat bicara mengenai peluang anggota TNI-Polri diperkenankan mengisi jabatan Pj Kepala Daerah. Menurut dia, semuanya harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Bagaimana dengan TNI Polri? Tentu kita juga merujuk kepada undang-undang ASN itu sendiri dan Undang-Undang (Nomor) 10 (Tahun) 2016. Jadi kriteria yang kita gunakan di Undang-Undang 10 Tahun 2016 yakni kriterianya JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama atau Madya,” kata Andi dalam sebuah webinar, Senin (14/3/2022).

Dia tak menjelaskan secara tegas apakah memang diperkenankan atau tidak TNI-Polri menjabat sebagai Pj Kepala Daerah.

“Apakah yang bersangkutan JPT Pratama? dan apakah yang bersangkutan JPT Madya? Jadi acuan utamanya ada di Undang-Undang (nomor) 10,” kata Andi.

Dia hanya menyebut, siapapun ASN yang setingkat JPT Pratama atau Madya, terbuka ruang menjadi Pj kepala daerah.

“Kriteria yang digunakan sebagaimana undang-undang itu JPT Madya dan Pratama, sepanjang siapapun penjabat memenuhi kriteria itu maka ada ruang untuk itu,” kata Andi. [Merdeka.com]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img