Wednesday, April 24, 2024

Ditegur Kemendagri, Bupati Aceh Tamiang Diminta Kembalikan Jabatan Kadis Dukcapil

Nukilan.id – Disebut langgar aturan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI meminta Bupati Aceh Tamiang membatalkan mutasi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten setempat.

Dalam surat Kemendagri Nomor 862.1/11928/Dukcapil, tanggal 07 September 2021 perihal Teguran terhadap mutasi Kadis Dukcapil Kabupaten Aceh Tamiang yang ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri meminta Bupati Aceh Tamiang membatalkan keputusan Mutasi Kadis Dukcapil dan mengembalikan pejabat semula a.n Drs. Sepriyanto ke dalam jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22-2928 Tahun 2019 tertanggal 29 Juli 2019, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat ini agar pelayanan publik tetap berlangsung.

“Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Sepriyanto ke jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi surat Mendagri tersebut.

Dalam surat itu disebutkan bahwa dalam mutasi Kadis Dukcapil, Bupati Aceh Tamiang telah melanggar Pasal 83 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kemudian melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota; serta melanggar Pasal 17, Pasal 70, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Aceh Tamiang harus berdasarkan usulan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh dengan prosedur dan mekanisme yang diatur pada Permendagri Nomor 76 Tahun 2015,”

Diakhir surat tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri menegaskan apabila teguran ini tidak di tindak lanjuti, maka akan dilakukan pemutusan jaringan komunikasi data (jamkomdat) pelayanan administrasi kependudukan pada dinas Dukcapil Aceh Tamiang.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Tamiang H.Mursil memutasikan kepala dinas Dukcapil dan satu kasie pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dua pejabat itu dimutasi tanpa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ yang diterbitkan 18 Januari 2016.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri atas usulan bupati melalui gubernur. []

Surat Teguran dari Kemendagri. (Foto: Dok. Ist)
Surat Teguran dari Kemendagri. (Foto: Dok. Ist)
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img