Thursday, April 25, 2024

Bawaslu Terbitkan Surat Himbauan Pelanggaran Sebelum Waktu Kampanye

Nukilan.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI keluarkan surat imbauan tentang potensi pada pelanggaran aturan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 kepada partai politik (parpol) peserta  beserta pihak lain terkait.

Komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty menyampaikan, masa kampanye belum dibuka oleh panitia penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Oleh karena itu, dia meminta kepada seluruh parpol dan pihak terkait untuk tetap menjaga kondusifitas suasana politik agar tak ada yang melakukan kampanye lebih dulu sebelum waktunya.

Baca Juga: Resmi, KPU Ajukan Memorial Banding Penundaan Pemilu 2024

“Imbauan-imbauan ini kami catat, misalnya sampai tanggal 7 Februari kemarin, kami sudah mengeluarkan 9.000 lebih surat himbauan ke berbagai pihak termasuk partai politik untuk memastikan mereka kooperatif dan menjaga kondisifitas,” kata lolly.

Ia melanjutkan, tujuan dikeluarkannya surat himbauan itu agar ada upaya pencegahan pelanggaran kampanye oleh parpol yang akan melakukan kampanye.

“Apakah akan berdampak, saya rasa ketika menjadi perbincangan, itu sudah menunjukkan ada dampak. Mudah-mudahan itu mampu mengetem semua pihak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan, bahwa masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. Oleh sebab itu, saat ini para peserta Pemilu 2024 hanya bisa melakukan sosialisasi terkait nomor urut mereka.

Lolly mengatakan, penyelenggara belum menentukan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), dan calon legislatif (caleg) yang ikut serta dalam pemilu. Oleh sebab itu, ia menegaskan agar semua pihak terkait itu menahan diri serta bersabar, jangan sampai ada pihak yang mengaku capres, cawapres, dan caleg dan melakukan sosialisasi diri.

“Supaya fokus, supaya publik juga tidak bingung, supaya tidak tercipta kegaduhan maka bersabarlah karena akan ada tahapan-tahapan yang sudah diatur oleh KPU,” tutupnya.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img