Friday, April 19, 2024

Bank Indonesia Kawal Penyusunan Roadmap ETPD se Aceh

Nukilan.id – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh bersama dengan Pemerintah Provinsi dan 23 Kabupaten-Kota se-Aceh yang diwakili Sekretaris Daerah, Biro Bagian Ekonomi, dan BPKD menyelenggarakan Forum Penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Penyusunan Roadmap ETPD merupakan salah satu agenda prioritas Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) tingkat Provinsi dan Kab/Kota se-Aceh sebagaimana diamanahkan dalam Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang TP2DD serta Implementasi ETPD, Senin, (21/2/2022).

Roadmap ETPD disusun berdasarkan pengumpulan data dan informasi perkembangan transaksi pendapatan dan belanja yang dilakukan secara tunai dan non tunai serta identifikasi hambatan/kendala pelaksanaan ETPD. Dalam roadmap tersebut Pemda juga menetapkan target implementasi elektronifikasi transaksi baik berdasarkan jangka waktu maupun penggunaan berbagai kanal pembayaran digital.Tujuan akhir yang ingin dicapai yaitu meningkatkan transparansi, efektivitas, dan efisiensi transaksi pemerintah daerah yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh, T Amir Hamzah, menyampaikan komitmen Bank Indonesia dalam mendukung akselerasi implementasi ETPD di masing-masing daerah melalui optimalisasi peran TP2DD, mulai dari proses penyusunan roadmap, implementasi pilot project, hingga monitoring dan evaluasi.

Pada kegiatan ini hadir pula Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yaitu Bank Aceh Syariah, Bank Syariah Indonesia, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) yang menyampaikan berbagai alternatif jenis kanal dan layanan sistem pembayaran digital untuk mendukung program ETPD, mulai dari QRIS, uang elektronik, EDC, mobile banking, dan platform online lainnya. Hadir pula Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh yang menyampaikan success story implementasi ETPD yang sudah berjalan di Kota Banda Aceh seperti retribusi terminal, uji KIR, parkir khusus, dan parkir tepi jalan menggunakan QRIS dan uang elektronik. Jelasnya

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Forum tersebut, masing-masing Pemerintah Daerah akan melakukan finalisasi roadmap ETPD untuk kemudian disahkan dalam bentuk SK Kepala Daerah sebagai acuan implementasi ETPD hingga tahun 2025. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh pun siap memfasilitasi upaya percepatan dan perluasan ETPD melalui penguatan sinergi dari seluruh pihak dalam keanggotaan TP2DD.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img