Friday, April 19, 2024

Audiensi ke DPRA, IMAM dan Ormas Islam di Aceh Tolak Revisi Qanun LKS

Nukilan.id – Ikatan Muslimin Aceh Meudaulat (IMAM) dan Ormas Islam di Aceh mengadakan audiensi dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk membahas wacana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). 

Kedatangan IMAM ke DPRA disambut langsung oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) Mawardi didampingi, Tgk Irwan Abullah dari Fraksi PKS, Fakhurrazi H. Cut dari Fraksi PPP  dan Ketua Fraksi Partai Aceh Tarmizi.

Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Banleg DPRA, Selasa (23/5/2023). Turut hadir pada Audiensi diantaranya Ormas Islam di Aceh, Tokoh Masyarakat dan Akademisi.

Pada kesempatan itu, Ketua IMAM Tgk Muslim At-Thahiri menyatakan sikap penolakan revisi qanun LKS. Menurutnya, jika jika terjadi kesalahan dalam Bank Syariah Indonesia (BSI), tidak seharusnya menyalahkan Qanun LKS. 

“Kami semuanya sepakat menolak program revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah. Kalau pun bank BSI yang eror jangan disalahkan qanun LKS,” kata Tgk Muslim saat diwawancarai Nukilan. 

Tgk Muslim menilai bahwa yang perlu ditekankan adalah penerapan sistem syariah yang sepenuhnya bagi bank-bank syariah yang belum mengimplementasikan sistem syariah secara menyeluruh, bukan melakukan revisi undang-undang.

“Kesalahan BSI dalam mengundang bank konvensional kembali ke Aceh juga tidak seharusnya menjadi alasan untuk merevisi undang-undang,” ujarnya.

Selain itu, Ketua IMAM juga menyoroti pernyataan Ketua DPR Aceh yang menyatakan bahwa masyarakat bebas memilih surga dan neraka. Pihaknya meragukan peran pimpinan DPR dan gubernur jika pernyataan seperti itu disampaikan, tugas pemimpin seharusnya adalah menjaga kepentingan umat.

“Kami menekankan kepada DPR Aceh untuk menolak jika revisi Qanun LKS ini merupakan desakan dari Gubernur. Kami mengusulkan untuk memberikan mosi tidak percaya terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Aceh jika perlu,” tegasnya.

Tgk Muslim berharap Ketua DPR Aceh suntuk bersatu dalam memperjuangkan penerapan syariat Islam secara umum, terutama dalam hal revisi Qanun LKS agar tidak diganggu.

“Kami juga berharap DPR Aceh untuk tidak takut kepada Gubernur. DPR adalah wakil rakyat dan kami sebagai rakyat siap membantu dalam memperjuangkan prinsip-prinsip Islam,” pungkasnya. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img