Thursday, April 25, 2024

Aceh Institute Gelar Workshop Ciptakan Lingkungan Sehat dengan KTR Banda Aceh

Nukilan.id – The Aceh Institute bersama Forum LSM Aceh mengadakan workshop bertajuk “Ciptakan Lingkungan Sehat dengan KTR Kota Banda Aceh” di Morden Cafe, Pango, Banda Aceh, Kamis (23/6/2022).

Workshop Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini menghadirkan pemateri yaitu, Direktur The Aceh Institute, Muazzinah, B.Sc, MPA, Perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh, Nova Indriani, SKM, Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman, Akademisi UIN Ar-Raniry, Ihsan Shadiqin.

Dalam sambutannya, Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Muazzinah, B.Sc, MPA menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah meluangkan waktu untuk berpartisipasi dalam acara workshop KTR ini.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran bapak/ibu yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti acara workshop hari ini,” ucap Muazzinah.

Ia menjelaskan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kondisi KTR, agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui pentingnya ketertiban KTR ini.

“Jadi KTR ini bukan melarang orang merokok, tapi memproteksi hak perokok dan hak yang bukan perokok, sehingga keduanya mempunyai hak yang sama untuk lingkungan sehat,” ungkap Muazzinah.

Selain itu, Muazzinah juga menjelaskan, fungsi dari Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Undang-Undang Kesehatan itu adalah menekan perokok pemula, karena selama ini The Aceh Institute melihat banyak para perokok itu dari kalangan anak-anak/remaja.

“Jadi memang fungsi dari qanun dan undang-undang kesehatan itu adalah menekan perokok pemula, bukan yang tua. Karena yang tua pasti sudah logis dalam berfikir,” ujarnya.

Muazzinah menambahkan, The Aceh Institute selama ini sudah melakukan sosialisasi tentang KTR dengan melakukan Workshop dan Forum Grup Diskusi (FGD) serta melakukan pendampingan beberapa daerah di Kabupaten/Kota di Aceh yang memang belum ada aturan KTR.

“Kami sedang mendalami beberapa Kabupaten/Kota lainnya yang belum ada Qanun KTR, seperti Aceh Tamiang, Aceh Timur, Lhokseumawe, Pidie Jaya, Banda Aceh, Nagan Raya dan Aceh Selatan,” sebutnya.

Kata Muazzinah, Aceh Institute bersama Forum LSM Aceh melihat bahwa KTR ini penting untuk disosialisasikan ke masyarakat, karena dalam Qanun KTR pasal 1, 2 dan 3 telah dijelaskan bagaimana peran serta masyarakat dalam mewujudkan KTR.

“Karena itu, kita akan terus bergerak untuk mensosialisasikan KTR kepada masyarakat. Dan kita juga berharap implementasi KTR dapat berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya. [Wanda]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img